Minggu, 25 Maret 2012

ADRT





Independen Motor Style
Sekretariat : Jl. Tanah Seratus Rt 03/02 No. 2 Ciledug Tangerang Banten
Telp. (021) 85417790

E-mail : imotsstyle@ymail.com
http://imotsstyle.blogspot.com
________________________________________________________________

ANGGARAN DASAR 
INDEPENDENT MOTOR STYLE

BAB I
Nama, Bentuk, Sifat, Waktu dan Kedudukan Organisasi

Pasal (1)
Nama Organisasi / Club ini bernama INDEPENDENT MOTOR STYLE

Pasal (2)
Bentuk Merupakan Club yang berbentuk kesatuan disektor penggemar kendaraan sepeda motor roda dua , tetapi tidak menutup kemungkinan berkembang di sektor- sektor lain yang sifatnya positif

Pasal (3)
Sifat Sosial, membantu dan mendukung pihak kepolisian dalam pelaksanaan tertib lalu lintas di jalan dan tidak bernaung di bawah organisasi politik tertentu

Pasal (4)
Waktu Didirikan di CILEDUG pada Tanggal 10 September 2008, untuk jangka waktu yang tidak di tentukan

Pasal (5)
Kedudukan Organisasi / Club berkedudukan di Ciledug Tangerang

BAB II
ASAS

Pasal (6) :
Organisasi / Club ini berazaskan PANCASILA

Pasal (7) :
Tujuan Organisasi / Club Adalah :
1. Turut serta secara aktif mengisi dan mewujudkan pelaksanaan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ( 17 – 08 – 1945 ).
2. Menghimpun dan mempersatukan pencinta dan penggemar kendaraan bermotor roda dua.
3. Menampung dan meningkatkan serta menyalurkan kegiatan-kegiatan motoring yang sifatnya positif dalam suatu bentuk kegiatan yang terorganisir.
4
. Meningkatkan partisipasi para anggota dalam mewujudkan tertib lalu lintas dan partisipasi dalam kegiatan sosial.


BAB III.
Usaha – Usaha Club Adalah :

Pasal (8) :
1.Mengadakan usaha-usaha pendidikan yang kreatif dan dinamis bagi para anggota baru dalam segi pengetahuan, perawatan motor dan cara berkendara di jalan yang baik dan benar.
2.Bekerja sama dengan lembaga pemerintah / swasta (sponsor), organisasi / Club lain dan masyarakat umum dalam melaksanakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan tujuan utama Independent Motor Style.
3.Kegiatan – kegiatan lain yang berhubungan dengan disiplin tertib lalu lintas di jalan dan di bidang promosi.

BAB IV.
Lambang

Pasal (9) :
Disamping Sang Saka Merah Putih sebagai bendera Nasional. Club memiliki Lambang Club yang Berbentuk Bintang Pecah berwarna Biru Hitang Dengan Baground Putih yang merupakan lambang dari Independent dan tepat ditengahnya bertuliskan IMOT'S singkatan dari INDEPENDENT MOTOR STYLE.

BAB V.
Persyaratan Anggota

Pasal (10) :
Anggota adalah warga yang bertempat tinggal/ berdomisili di JAKARTA TANGERANG dan memiliki SIM C, KTP, surat – surat kepemilikan kendaraan yang syah

Pasal (11) :
Tingkat keanggotaannya adalah biasa, khusus, kehormatan dan simpatisan yang akan disesuaikan dengan fungsi status dalam organisasi dan kematangan pribadi para anggota kedalam tingkat – tingkat yang sesuai dengan tingkat senioritasnya.

Pasal (12) :
Membayar iuran mingguan sebesar yang telah ditentukan.


BAB VI
KEWAJIBAN

Pasal (13) :
Setiap anggota wajib Menjunjung tinggi nama baik Club, mentaati setiap peraturan / ketentuan yang ditetapkan turut mengambil dalam bagian dalam memberikan suara, saran dan pendapat, turut hadir dalam rapat-rapat atau pertemuan-pertemuan serta kegiatan lainnya yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Club.

BAB VII
HAK-HAK ANGGOTA

Pasal (14) :
Pada dasarnya setiap anggota memiliki hak dan kelayakan yang sama, baik hak memilih dan dipilih, namun untuk menjaga segala kemungkinan ataupun akses-akses negatif yang mungkin timbul, maka anggota biasa tidak memiliki hak untuk dipilih menjadi pengurus, mengingat pengalaman dalam berorgansasi dan tingkat keseniorannya.

Pasal (15) :
Bahwa setiap anggota berhak memberikan suara, saran, dan pendapatnya guna peningkatan kegiatan / fungsi Club.

BAB VIII
Struktur Organisasi

Pasal (16) :
Susunan organisasi / Club pada dasarnya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara, namun sesuai dengan kebutuhan dan perkembangannya dapat ditingkatkan dan diperluas dengan sistem disentralisasi ke bawah yang dibagi dalam beberapa bidang antara lain Seksi Humas, Seksi Operasional dan Seksi Tekhnis.

Pasal (17) :
Hal-hal sebagaimana diuraikan pada pasal 16 diatas akan diatur dan ditentukan oleh Ketua Club sesuai dengan kebutuhan.

BAB IX
Wewenang Ketua

Pasal (18) :
Ketua Club memegang wewenang / kekuasaan tertinggi pada anggota kedalam maupun keluar dengan menitik beratkan perkembangan dan kemajuan organisasi dalam arti luas.

Pasal (19) :
Ketua Club adalah Ketua Pelaksana dalam setiap kegiatan Club

BAB X
KEUANGAN

Pasal (20) :
Dana atau kekayaan Club diperoleh dari :
1. Iuran Anggota
2. Sumbangan Sukarela ( Donatur )
3. Hasil kerja sama dari pihak pemerintah, sponsor, swasta dan masyarakat umum.

BAB XI
Rapat – Rapat

Pasal (21) :
Rapat – rapat organisasi / Club meliputi rapat Bulanan, Rapat Tahunan dan Rapat Luar Biasa.

Pasal (22) :
Seluruh anggota Club diwajibkan menghadiri rapat-rapat yang diadakan oleh Club, sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota

BAB XII
DISIPLIN ORGANISASI

Pasal (23) :
1. Dalam usaha kelancaran mekanisme serta disiplin organisasi perlu adanya penertiban
2. Apabila pengurus atau anggota sengaja atau tidak disengaja melanggar Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga ataupun ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan maka pengurus berhak memberikan tindakan penertiban.
3. Tindakan – tindakan penertiban antara lain :
a. Teguran secara lisan
b. Teguran secara tertulis
c. Pemberhentian dari keanggotaan/jabatan melalui Rapat Luar Biasa


BAB XIII
PERUBAHAN

Pasal (24) :
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Rapat Anggota Tahunan.

BAB IV
PENUTUP

Pasal (25) :
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal (26) :
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal disahkan dan ditetapkan


Ditetapkan : CILEDUG
Tanggal : 09 September 2008
J a m : 22.00 WIB

Ketua Sidang



EDO SHAKIEB

Sekretaris Sidang



AMUNKZ

______________________________________________________

ANGGARAN DASAR RUMAH TANGGA
INDEPENDENT MOTOR STYLE


BABI.
KEDUDUKAN


Pasal (1) :
Sekretariat Organisasi “ IMOTS “ CILEDUG berkedudukan di Jalan Tanah Seratus Ciledug 

BAB II.
KEANGGOTAAN

Pasal (2) :
Untuk menjadi anggota Organisasi “ Independent Motor Style “ Ciledug diharuskan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Ketua /Pengurus dengan mengisi formulir pengajuan untuk menjadi anggota Club.
Pasal (3) :
Seluruh pengajuan anggota baru akan diperiksa oleh Sekretaris dan akan disetujui oleh Ketua Club.
Pasal (4) :
Ketua Club dapat menolak pengajuan anggota baru tanpa memberikan alasan apapun.

BAB III.
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal (5) :
Anggota berhak menggunakan dan memanfaatkan fasilitas organisasi, selama digunakan untuk kepentingan organisasi sesuai dengan hak dan kewajibannya.

Pasal (6) :
Kepada anggota yang dijatuhi hukuman oleh Club berhak mengajukan pembelaan kepada Ketua / Pengurus Club. Hak membela diri hanya diberikan / dibenarkan apabila melalui saluran - saluran organisatoris.
Pasal (7) :
Setiap anggota wajib mentaati dan menjalankan peraturan-peraturan ataupun tata tertib Club dan mengutamakan menjaga nama baik Club.

Pasal (8) :
Setiap anggota wajib membayar uang iuran yang besarnya ditentukan menurut ketentuan Club, uang iuran dibayar secara rutin setiap minggunya ataupun dibayar sekaligus untuk beberapa minggu yang sifatnya sebagai iuran mingguan.

Pasal (9) :
Setiap anggota yang pindah tempat tinggalnya dan keluar dari wilayah Kabupaten Jember diwajibkan dan harus melapor kepada Ketua Club.

Pasal (10) :
Anggota yang pindah tempat tinggal dan tidak melapor pada pengurus keberadaannya di luar wilayah Kabupaten Jember akan digugurkan hak keanggotaannya.

Pasal (11) :
Gugur Hak Keanggotaannya :
1. Atas permintaannya sendiri.
2. Diberhentikan karena melanggar peraturan / tata tertib Club, merugikan nama baik Club, atau melangar undang-undang pemerintah Republik Indonesia.
3. Meninggal Dunia.

BAB IV. 
TINGKAT KEANGGOTAAN

Pasal (12) :
1. Anggota Biasa Adalah anggota yang baru bergabung didalam Club, kepada anggota ini berlaku segala peraturan / tata tertib, hak dan kewajiban yang ada didalam Club, kecuali mereka tidak diperkenankan duduk sebagai anggota Pengurus / Ketua
2. Anggota Khusus Adalah anggota yang tingkat senioritasnya melebihi anggota biasa, khususnya mereka yang turut mengambil bagian dalam penbentukan Club dan ada yang duduk sebagai Ketua.
3. Anggota Kehormatan Adalah predikat yang diberikan, keanggotaan tingkat ini berlaku khusus bagi tingkat Pembina, pelindung dan non anggota yang memiliki andil dalam pembinaan Club, dimana keterlibatan anggota ini merupakan suatu kehormatan tersendiri.


BAB V. 
DISIPLIN ORGANISASI

Pasal (13) :
Disiplin merupakan hal yang mutlak yang harus ditegakkan dalam pelaksanaan kegiatan Club dan didalam melaksanakan kewajiban-kewajiban selaku anggota Club.

Pasal (14) :
Pelanggaran-pelanggaran setiap kewajiban selaku anggota merupakan pelanggaran disiplin organisasi.


Pasal (15) :
Pada dasarnya setiap pelanggaran yang terjadi akan dicatat dalam arsip masing-masing anggota, dan untuk setiap pelanggaran akan diberikan peringatan-peringatan secara lisan dan tertulis, sebelum dikenakan tindakan / sanksi-sanksi lainnya. Peringatan tertulis diberikan dalam bentuk pemberhentian menjadi anggota.

Pasal (16) :
Setelah peringatan ke III diberikan, maka kepada anggota akan dikenakan tindakan administratif berupa skorsing sebelum dikenakan tindakan pemberhentian menjadi anggota.

Pasal (17) :
Setiap tindakan akan mengambil keputusan tentang pelaksanan hukuman-hukuman peringatan atau tindakan lain yang lebih tegas sifatnya akan didasarkan pada keputusan Rapat Pengurus Organisasi / Club yang diadakan secara khusus untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Pasal (18) :
Tindakan pemberhentian hanya dapat dibatalkan atas keputusan Ketua Club dengan mempertimbangkan alasan-alasan atau faktor-faktor yang meringankan.

BAB VI.
KEUANGAN

Pasal (19) :
1. Iuran Mingguan Adalah iuran yang dikenakan kepada anggota Club setiap minggunya.
2. Sumbangan Sukarela Adalah sumbangan yang diberikan oleh anggota maupun simpatisan apabila mempunyai kerelaan hati / rizki berlebih yang disumbangkan kepada Club.
3. Hasil Kerja Sama dari Pihak Pemerintah, Swasta (Sponsor) dan Masyarakat Umum Adalah bantuan yang diberikan oleh pemerintah ataupun sponsor dari pihak perusahaan ataupun bantuan dari masyarakat

BAB VII. 
RAPAT – RAPAT

Pasal (20) :
Rapat Bulanan
Adalah rapat yang dilakukan oleh pengurus yang membahas tentang kegiatan Club selama satu bulan kedepan serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilakukan selama satu bulan.

Rapat Tahunan
Adalah rapat pertanggung jawaban Pengurus kepada anggota tentang hal keuangan dan kegiatan Club selama satu tahun dan pemilihan Ketua Club yang baru.

Rapat Luar Biasa
Adalah rapat yang diadakan sewaktu-waktu bila diperlukan dan mendesak berdasarkan usulan anggota.

BAB VIII
PENUTUP

Pasal (21) :
Peraturan Rumah Tangga ini adalah hasil dari musyarawah anggota pada tanggal 09 September 2008 Di Ciledug.

Pasal (22) :
Hal-hal lain yang belum dan atau tidak tercantum dalam peraturan rumah tangga ini akan diatur dalam peraturan – peraturan tersendiri.

Pasal (23) :
Peraturan Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Pasal (24) :
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal disahkan dan ditetapkan



Ditetapkan : Ciledug
Tanggal : 09 September 2008
J a m : 22.00 WIB

Ketua Sidang
Edo Shakieb 

Sekretaris Sidang
Amunkz


Tidak ada komentar:

Posting Komentar